Yusuf ditangkap petugas saat akan menuju ruang kedatangan. Ustadz muda itu diketahui baru turun dari kapal yang membawanya dari Situlang Laut Malaysia. Uang tunai tersebut disimpan dalam dua tas koper.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Kunto Prasti membenarkan pemeriksaan terhadap Ustadz Mansyur. Kunto mengatakan, pemeriksaan terhadap ustadz berkaitan
dengan jumlah uang yang dibawanya
“Sesuai
aturan yang berlaku, uang yang dibawa masuk atau pun keluar dari
wilayah Kepabeanan RI dalam jumlah di atas Rp100 juta wajib untuk
dilaporkan,” kata Kunto.
Dikatakan Kunto, Ustadz Mansur mengaku jika uang tersebut merupakan sumbangan dari warga Indonesia di Malaysia untuk keperluan pembangunan pesantren.
Sementara itu, Ustadz Mansur menjelaskan, pihak Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center hanya memeriksa, tidak menahannya. “Itu prosedur biasa dari temen-temen di pelabuhan, orang bawa tas pasti diperiksa. Nggak ada masalah diperiksa, namanya diperiksa, silakan aja,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Daarul Qur’an itu, Rabu (22/05).
Meski demikian, Ustadz Mansur mengakui saat itu memang terjadi miss communication antara pihaknya dan petugas. Akibatnya, Ustadz Yusuf dikenakan denda oleh pihak Bea Cukai Pelabuhan, yakni menggelar Tausyiah di Kantor Bea Cukai Batam
Dikatakan Kunto, Ustadz Mansur mengaku jika uang tersebut merupakan sumbangan dari warga Indonesia di Malaysia untuk keperluan pembangunan pesantren.
Sementara itu, Ustadz Mansur menjelaskan, pihak Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center hanya memeriksa, tidak menahannya. “Itu prosedur biasa dari temen-temen di pelabuhan, orang bawa tas pasti diperiksa. Nggak ada masalah diperiksa, namanya diperiksa, silakan aja,” ujar pengasuh Pondok Pesantren Daarul Qur’an itu, Rabu (22/05).
Meski demikian, Ustadz Mansur mengakui saat itu memang terjadi miss communication antara pihaknya dan petugas. Akibatnya, Ustadz Yusuf dikenakan denda oleh pihak Bea Cukai Pelabuhan, yakni menggelar Tausyiah di Kantor Bea Cukai Batam
0 comments:
Posting Komentar