Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika mengatakan, jika memang cukup bukti atas harta kekayaan yang dimiliki Moeldoko, maka Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) harus mengungkap aliran dana tersebut.
"Kalau sudah pegang data tinggal PPATK cocokkan dulu," kata Pasek, kepada INILAH.COM, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Menurutnya, KPK akan turun tangan setelah PPATK menemukan transaksi mencurigakan terkait harta kekayaan itu. "PPATK dulu. Kita tidak perlu menebar curiga dulu," tegas Pasek
0 comments:
Posting Komentar