http://picasion.com/i/1TDhz/
Home » » Keadilan Mati Suri dalam Pemberantasan Korupsi

Keadilan Mati Suri dalam Pemberantasan Korupsi

Written By ntbmilikbersama on 26 Mei, 2013 | Minggu, Mei 26, 2013



Aji Teguh Prihatno
Riyadh

Keadilan merupakan hal yang teramat penting dalam setiap sendi peradaban Manusia, tanpa adanya keadilan, dapat dipastikan terciptanya  kehidupan yang pincang dan melahirkan adanya diskriminasi. [1]
Ketika kita berbicara Keadilan dalam Hukum, dalam Perspektif Islam, salah satu makna Keadilan adalah Sama, yaitu Sama memutuskan Hukum kepada semua orang tanpa terkecuali.

Dalam Quran Surah An Nisaa’: 58 Allah Ta’ala berfirman:

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil."

Kita semua, apalagi para penegak Hukum, harus berbuat adil meski orang yang bersangkutan adalah karib kerabat sendiri :
Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat[mu]). QS Al An’Am 152. [2]
Aristoteles, dalam karyanya Rhetorica, ia menjadikan Keadilan Hukum sebagai tujuan hukum itu sendiri, “Tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil”. [3]
Dari perspektif lain, Gustav Radbruch  menjadikan Keadilan Hukum sebagai prioritas Utama dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan Hukum ketika berbenturan dua azas lainnya, yaitu Kemanfaatan Hukum dan Kepastian Hukum. [4]
Beberapa bulan ini Suhu Politik dan Hukum Indonesia memanas dengan kasus tersangkanya Luthfi Hasan Ishaq (LHI), mantan Presiden PKS dalam kasus suap impor daging yang kemudian dikenakan TPPU,  Anas Urbaningrum (AU), mantan Ketum PD dalam kasus Korupsi Hambalang [5], serta Andi Malarangeng (AM), mantan Menpora yang juga terkena kasus Korupsi Hambalang) [6].
Secara kasat mata, baik yang pakar ataupun yang awam hukum, akan didapati perbedaan sikap KPK selaku Lembaga Penegak Hukum kepada ketiganya (LHI,AU,AM) dan juga kepada Pejabat lain.
La Ode Ida, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkata, “Terhadap politisi PKS, terkesan KPK dan media sengaja mempermalukan para pelakunya. Kepada kedua politisi PKS itu, KPK tak ada kompromi lagi. Mereka langsung ditahan”. Laode pun menunjuk acara Pagi Bersama Anas Urbandingrum di sebuah stasiun televisi swasta pada tayangan Jumat pagi tadi, terkesan menokohkan terduga koruptor dengan latar belakang rumah dan harta mewah. [7]
KPK sangat berani memeriksa Ketua Majelis Syuro PKS, memeriksa Presiden PKS, tapi sama sekali tidak berani untuk memeriksa Boediono, apakah karena beliau menjabat sebagai Wakil Presiden RI ? kita dapati statement dari Hidayat Nur wahid melalui inilah.com “Sangat disayangkan jika KPK berantas korupsi dipolitis. Kalau mengenai janjinya, kenapa KPK ragu menindak Boediono yang selama ini diduga terlibat,” [8]
Selain tidak berani memeriksa Boediono, KPK begitu ‘memanjakan’ Sri Mulyani hingga bela belain pergi ke Amerika untuk memeriksa Sri Mulyani, tapi kemudian KPK tidak mau “mengumbar” hasil pemeriksaan kepada Sri Mulyani dengan dalih bukan konsumsi publik. tapi kenapa kasus LHI KPK begitu mengumbar semuanya? baik yang “dirasa berhubungan” ataupun yang TIDAK berhubungan sama sekali? [9]
Pengacara LHI juga mempertanyakan ketidakadilan dari KPK “Contohnya salah satu menteri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal, namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Saya wajar bertanya. Ini digerebek, diambil terus ga boleh pulang. [10]
Tidak hanya Pengacara LHI yang mempertanyakan ketidakadilan dari KPK, Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta juga mempertanyakan hal yang senada. Ia mengatakan, dalam proses hukum itu semua orang harus sama perlakuannya. Tak perduli apakah seseorang tersebut orang biasa atau orang yang dekat dengan penguasa sekalipun.”Ada dua keadilan disini, kalau keadilan substantifnya itu ada di pengadilan. Kalau orang berbuat salah hukumannya berapa tahun, itu disebut keadilan substantif. Tapi kalau prosesnya, itu yang disebut keadilan prosedural. Keadilan itu harus obyektif dan bisa diuji oleh siapa saja dengan hasil yang sama,” ujarnya ketika dihubungi Sindonews”. [11]
Perlakuan KPK terhadap Ahmad Fathanah teramat berlebihan, semua transaksi semenjak 9 tahun lalu (tahun 2004) dibeberkan, tak peduli apakah uang AF halal atau haram.  Kenapa tidak pada kasus yang lain?. Kenapa pula hanya diarahkan kepada kaum perempuan saja? Menurut informasi dari KPK yang di-release situs tribunnews, hanya transaksi nomor 34 yang menyudutkan PKS tanpa pencantumkan tanggal transaksi. [12]
Tak ketingalan pula penilaian dari pengamat hukum dengan pertanyaan, “Saat menyidik kasus suap impor daging sapi yang menyeret PKS, KPK begitu menggelegar. Kata anak sekarang, cetar membahana. Namun untuk korupsi Hambalang, KPK terlihat sunyi senyap. Ini ada apa? Aneh sekali,” tutur pengamat hukum Margarito Kamis, kepada INILAH.COM [13]
Di sisi lain, kasus-kasus yang telah menyeret nama-nama besar dengan status yang sama tersangka, tidak ditahan dan tidak “dicolek” sampai saat ini, inilah mati suri-nya keadilan bagi penegak Hukum bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga yang teramat disanjung dan dielu-elukan sebagai Harapan baru masyarakat yang belum mampu dan belum berani menegakkan Keadilan Hukum yang seutuhnya.
Tepat sekali apa yang dikatan Fahri Hamzah dalam salah satu tweet nya tertanggal 23 May 2013 :
“Lalu hukumnya mana? Keadilannya mana? Equality before the law mana? Mana filsafatnya? Kita manusia atau mesin?” [13]
Kita harus mendukung lembaga yang bertugas memerangi korupsi di Negeri ini, tapi kita juga sebagai publik harus mengkritisi bila terjadi ketidakadilan dalam proses penegakan hukum itu sendiri.
Sebelum benar-benar mati sebuah Keadilan Hukum, KPK harus berani menegakkan Keadilan dalam setiap proses Pemberantasan Korupsi, tanpa intervensi dari siapapun.
Riyadh, 25 Mei 2013


*penulis: @BungAji on twitter
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. NTB Milik Bersama - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger