http://picasion.com/i/1TDhz/
Home » » Waduh, KPK Dikalahkan Hakim Nonaktif Syarifudin

Waduh, KPK Dikalahkan Hakim Nonaktif Syarifudin

Written By ntbmilikbersama on 26 Mei, 2013 | Minggu, Mei 26, 2013

Hakim Syarifuddin Umar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan dengan agenda putusan yang diajukan Syarifuddin, hakim nonaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memenangkan Syarifuddin.

KPK sebagai pihak tergugat, dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan untuk mengembalikan uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar. "Perbuatan KPK yang melakukan perbuatan penyitaan maupun penggeledehan di luar barang bukti, dianggap sebagai tindakan yang melebihi kewenangan," ujar hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (19/4).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah. Pasalnya KPK melakukan penggeledahan tanpa surat penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap barang yang tidak ada kaitannya dengan dakwaan yang disangkakan.

Selain membayar ganti rugi dan mengembalikan sejumlah uang kepada Syarifuddin, KPK juga diminta untuk mengembalikan barang-barang yang dianggap tidak berhubungan dalam kasus Syarifuddin. Barang-barang tersebut, yaitu telepon seluler jenis blackberry dan smartphone, sim card, laptop, dua buah jas, dan tas hitam.

Menurut Samiadji, penyidik KPK telah melakukan pengintaian terhadap Syarifuddin dan Puguh Wirawan (kurator Skycamping) sejak April 2011. Jadi, ketika Puguh menyerahkan amplop tas berisi uang kepada Syarifuddin dan KPK melakukan penangkapan serta penggeledahan, maka penyidik KPK seharusnya tahu barang yang dicarinya.

Samiadji dalam putusannya memerintahkan KPK mengembalikan 26 item barang milik Syarifuddin yang disita oleh KPK. Namun perintah ini tidak serta-merta segera dilaksanakan karena menunggu putusan perkara korupsi Syarifuddin berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.

Syarifudin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar. Menurut Samiadji kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. NTB Milik Bersama - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger