http://picasion.com/i/1TDhz/
Home » , » LHI dan PKS Terbukti Bersih, Metro TV dan TVOne Pecundangi Fakta Hukum

LHI dan PKS Terbukti Bersih, Metro TV dan TVOne Pecundangi Fakta Hukum

Written By ntbmilikbersama on 18 Mei, 2013 | Sabtu, Mei 18, 2013


“Soal dana dari Indoguna utk PKS itu,hanya wacana saya dgn Bu Elda dan Maria saja. Nggak sampai ke PKS (dananya), Setiap saya sodorkan dana dari Indoguna, LHI selalu menolak hingga akhirnya uang itu saya bawa dan gunakan sendiri.” Jelas Fathanah lebih lanjut.

Sayang sekali, mendapati kesaksian Fathanah amat bertentangan dengan opini publik yang digembar gemborkan media massa selama ini. TV One dan Metro TV telah secara nyata mempecundangi fakta hukum persidangan tersebut dengan menghentikan siaran live-nya secara mendadak.

Pada berita-berita selanjutnya, di sore dan malam hari, kedua stasiun TV ini kembali melakukan aksi pemutarbalikan fakta dengan menayangkan potongan-potongan fakta yang dianggap dapat menyudutkan PKS. Sikap ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat “Skenario apakah yang hendak dihadirkan oleh 2 stasiun TV ini?, Adakah skandal politisasi hukum lewat media?

Melihat fakta persidangan itu, Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa B Nahrawardaya, menilai ada indikasi politisasi dan kriminalisasi terhadap PKS dan LHI dengan memanfaatkan KPK. Untuk itu, dirinya akan mengawal proses persidangan kasus ini.

“Dalam persidangan hari ini, cukup jelas. Kasus ini, tidak ada hubungannya dengan PKS ataupun LHI. Skornya 1-0 untuk keunggulan PKS. Saya yakin, kalau memang LHI bersalah maka PKS tidak akan membelanya. Demikian pula kader lainnya. Namun kalau ada pendzoliman, apalagi menyangkut nama baik organisasi ya harus dilawan,’’ paparnya saat mengawal proses persidangan TIPIKOR Jumat (17/05/2013).
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. NTB Milik Bersama - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger