Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai diskriminatif dalam penanganan kasus tindak kejahatan korupsi. Sebab, KPK terkesan lalai dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan penguasa.
Penilaian itu disampaikan pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Menurutnya, tidak bisa dihindari dan sangat beralasan jika publik menilai bahwa KPK diskriminatif dalam penanganan korupsi.
"Terlalu sulit bagi saya untuk mengatakan bahwa KPK tidak diskriminatif dalam
Seharusnya, kata dia, KPK tidak tebang pilih dalam penahanan tersangka kasus korupsi. Menurutnya, siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka segera tahan.
"Saya kira KPK harus menjelaskan kepada publik. Kenapa KPK subjektif dalam menangani kasus korupsi. Apakah yang satu dari partai penguasa dan yang satu dari parpol bukan pemerintah," tegas Margarito.
Diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olah raga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, Andi masih bebas berkeliaran.
Berbeda halnya dengan penahanan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Proses penahanan Luhtfi dapat dibilang cukup singkat.
0 comments:
Posting Komentar