"Kami datang ke sini sebagai perwakilan dari PKS untuk mengecek laporan terkait peristiwa yang terjadi pada 6-7 Mei di DPP PKS," ujar kuasa hukum PKS, Suhardi Le Meira, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Suhardi mengatakan tidak datang untuk menyerahkan bukti baru dan melaporkan dengan pasal lain. Kedatangan PKS hari ini juga tidak untuk melaporkan petugas KPK lainnya.
"Agenda hari ini masih melihat perkembangan penyidikan kemarin. Nanti kami akan datang lagi untuk menyampaikan laporan dengan pasal baru," katanya.
Tim kuasa hukum PKS hadir bersama anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil. Nasir mengaku juga ingin mengetahui tindak lanjut laporan itu.
"Saya sendiri dalam rangka menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. Mengetahui sejauh apa laporan ini ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Johan Budi dilaporkan atas tuduhan penghinaan. Johan dinilai telah menyampaikan pernyataan yang tidak benar bahwa PKS menghalang-halangi petugas KPK untuk melakukan penyitaan mobil. Sementara itu, rencana PKS untuk melaporkan 10 petugas KPK yang mendatangi DPP PKS belum dilakukan. PKS akan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu.
PKS sempat berseteru dengan KPK yang berusaha menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang bersama orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Saat penyidik KPK hendak menyita mobil-mobil itu, petugas KPK tidak membawa surat-surat resmi lengkap untuk penyitaan mobil-mobil yang akan disita.
Ketika security kantor DPP PKS menanyakan surat penyitaan, penyidik tidak dapat menunjukan dan berdalih akan diberikan menyusul setelah menyita mobil-mobil tersebut. Security DPP PKS pun tidak memberikan ijin penyidik untuk lakukan penyitaan.
0 comments:
Posting Komentar