Dewan
Syariah Pusat (DSP) Partai Keadilan Sejahtera mengeluarkan arahan dan
tadzkiroh kepada seluruh umat Islam Indonesia pada umumnya dan
kader-kader PKS pada khususnya agar menghidari hal-hal yang berbau
fitnah mengingat prahara politik akhir-akhir ini yang menimpa PKS.
berikut tadzkiroh dari DSP PKS:
TADZKIROH
DEWAN SYARI’AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
NOMOR: 14/TK/DSP-PKS/1434 H
DEWAN SYARI’AH PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
NOMOR: 14/TK/DSP-PKS/1434 H
TENTANGMENGHINDARI HAL-HAL YANG MENIMBULKAN FITNAH
Menyikapi
musibah dan ibtila akhir-akhir ini, maka Dewan Syariah Pusat
mengingatkan (memberikan tadzkiroh) kepada seluruh pimpinan PKS, pejabat
publik dan seluruh kader, untuk senantiasa menjaga iffah (kehormatan
diri) dan menghindarkan diri dari hal-hal yang menimbulkan fitnah. Allah
Ta’ala berfirman:
َمَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبةَ فَبِمَا كسَبتَ أَيْدِ يكم وَيَعْفُو عَنْ كثيٍر
”Dan
apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan
tanganmu sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar (dari
kesalahan-kesalahanmu)” (QS As-Syuraa 30).
Sesungguhnya
kasih sayang Allah Ta’ala terhadap hamba-Nya masih jauh lebih luas,
sehingga Allah memaafkan banyak sekali kesalahan dan dosa yang telah
dilakukan. Oleh karena itu kita jangan meremehkan dosa dan kesalahan,
karena bisa saja Allah menimpakan musibah dan fitnahnya kepada yang
lain. Allah berfirman:
وَاتَّقُوا فِتنةً لا تُصِيبَنَّ الَّذينَ ظَلَمُوا مِنكم خاصَّةً وَاعْلَمُوا أَن اللَّه شدِيدُ الْعِقَابِ
”Dan
peliharalah dirimu dari pada fitnah ( siksaan) yang tidak khusus
menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan ketahuilah bahwa
Allah Amat keras siksaan-Nya.”(QS al-Anfaal 25).
Fitnah
tidak hanya menimpa pelaku perbuatan haram dan zhalim saja, tetapi juga
menimpa orang lain. Berkata Ibnu Abbas ra. terkait dengan tafsir ayat
ini, Allah memerintahkan orang
beriman
untuk tidak mengakui kemungkaran yang terjadi di tengah mereka, kalau
mereka mengakui, maka Allah akan meratakan adzab-Nya. Rasulullah saw.
bersabda:
ِإللَّهَ لا يعُذبُ الْعَامةَّ بِعَمَلِ الْخَاصَّة ، حَتى يَروُا الْمُنكر بَيْنَ ظَهْرانيْهِم وَهُم قَادِرُون عَلَى أن يُنكروهُ ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذبَ اللَّهُ الْعَامَّة وَالْخَاصَّة
“Sesungguhnya
Allah tidak mengadzab masyarakat umum dengan amal keburukan yang
dilakukan orang tertentu (khusus), sehingga ketika mereka melihat
kemungkaran diantara mereka, dan mereka tidak mengingkari kemungkaran
tersebut padahal mampu. Jika mereka melakukan itu, maka Allah menyiksa
masyarakat umum dan khusus” (Al-Musnad Ahmad 4/192)
Para
pimpinan partai, pejabat publik dan kader dakwah hendaknya tetap
menjaga „iffah (kehormatan diri) dan menjauhi hal-hal yang menimbulkan
fitnah dalam bermuamalah terhadap harta, wanita, tempat kegiatan dan
kedudukan. Allah Ta’ala berfirman:
وَالّذَ ينَ لَايَشهَدُون الزُّورَ وَإِذَامَروا بِاللّغوِ مَروا كراما
”Dan
orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka
bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang
tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”
(QS Al-Furqaan 72).
Dalam
tafsir Ibnu Katsir 6/130 disebutkan, bahwa di antara sifat ibadurrahman
adalah orang-orang yang memiliki sifat sebagaimana ayat ini. Di antara
makna az-zuur adalah syirik dan menyembah berhala, yang lain berpendapat
yaitu dusta, fasik, main-main dan batil. Berkata Muhammad bin
Hanafiyah, maknanya adalah main-main dan nyanyian. Berkata Abul ’Aliyah,
Thawus, Muhammad bin Sirin, Ad-Dhahak, Rabi bin Anas dan lainnya yaitu
hari rayanya orang musyrik. Berkata Amru bin Qois yaitu majelis yang
buruk dan kotor. Berkata Malik dari Az-Zuhri, yaitu minum khomr, mereka
tidak menghadirinya dan tidak suka sebagaimana disebutkan dalam hadits,
”Siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka jangan duduk di
tempat yang disana diedarkan minuman keras.” (HR at-Tirmidzi).
Dan
menurut Ibnu Katsir bahwa pendapat yang nyata dari alur ayat ini adalah
tidak menghadiri az-zuur, oleh karena itu diteruskan dengan rangkaian
ayat berikutnya:
} وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا { jika terpaksa harus lewat/hadir, maka mereka lewat/hadir dan tidak
melakukan
az-zuur tersebut. Dari Ibrahim bin Maisarah bahwa Ibnu Mas’ud melewati
tempat lahwu/permainan, beliau berpaling (tidak berhenti) maka
Rasulullah saw. bersabda, ”Ibnu Mas‟ud telah melalui pagi hari dan sore
hari secara mulia (menjaga kehormatan)”(HR Ibnu Asakir).
Supaya
kita senantiasa terjaga dari fitnah, maka kita harus menjaga muru‟ah
(hifzhul muru‟ah), waspada terhadap syubuhat (ittiqaus syubuhat) dan
menjauhi hal yang haram (ijtinabul muharramat).
Rasulullah
saw memberi contoh yang baik bagi kita, agar tidak terjadi fitnah, maka
Rasulullah saw menjelaskan bahwa beliau sedang bersama istrinya (bukan
perempuan lain).
Diriwayatkan
oleh Shafiyah binti Huyay berkata, ”Suatu hari Rasulullah saw sedang
beri‟tikaf, aku menngunjunginya malam hari, berbicara dan aku bangun
untuk pergi. Rasulullah saw ikut bangun mengantarkanku. Sedang Shafiyah
tinggal di rumah Usamah bin Zaid. Maka lewatlah dua sahabat Anshar,
ketika keduanya melihat Rasulullah, maka keduanya segera pergi. Maka
Rasulullah bersabda, ”Tunggu! Ini adalah Shafiyah binti Huyay (istri
Rasul saw).” Keduanya
berkata,
”Subhanallah, ya Rasulullah.” Rasul bertakbir dan bersabda,
”Sesungguhnya syetan mengalir pada anak adam seperti aliran darah, dan
saya takut muncul pada kedua hati kalian keburukan.” (HR Bukhari dalam
Adab Al Mufrad dan Muslim )
Islam mengajarkan kepada kita akhlak yang mulia yaitu muruah (menjaga harga diri), supaya terhindar dari fitnah.
Para
pimpinan partai, pejabat publik dan para kader dakwah juga harus
berhati-hati pada harta yang syubhat dan tidak jelas, mereka harus
mewaspadai harta syubhat. Sebab ketika mendekati tempat larangan, maka
akan mudah jatuh pada sesuatu yang dilarang Allah.
Rasulullah saw bersabda:
عَنْ النعْمَان بْنِ بَشيٍرَرضي اللَّه عَنهُمَا قَال: سَمِعْت رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُول: إن الْحَلَال بَيِّنٌ وإن الْحَرام بَيِّنٌ، وَبَيْنهُمَا أمُورمشتبِهَات ، لَا يَعْلَمُهُنَّ كثيرمن الناس، فَمَنْ اتَّقَى الشبُهَاتِ فَقَدْ اسْتبْرأ لِدِينهِ وَعِرضهِ وَمَنْ وَقَع فِي الشبُهَاتِ وَقَع فِي الْحَرامِ… (متفق عليه
Dari
An-Nu‟man bin Basyir berkata, saya mendengar Rasulullah saw, bersabda,
”Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di
antara keduanya adalah sesuatu yang syubhat, sebagian manusia tidak
mengetahuinya. Siapa yang menghindarkan diri dari syubhat, maka dia
telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang jatuh pada yang
syubhat, maka jatuh pada yang haram..” (Muttafaqun „alaihi).
Ittiqous
syubuhat (menghindarkan diri dari syubuhat) merupakan prinsip yang
harus dipegang oleh kita. Disebutkan dalam Risalah Ta’lim, tentang
kewajiban kader, poin 34 dan 35:
• Hendaknya Anda menjauhi teman-teman yang buruk dan rusak, tempat-tempat maksiat dan dosa.
• Hendaknya Anda menghindari tempat-tempat hiburan, jangan mendekatinya dan menjauhi fenomena kemewahan dan berlebihan.
• Hendaknya Anda menjauhi teman-teman yang buruk dan rusak, tempat-tempat maksiat dan dosa.
• Hendaknya Anda menghindari tempat-tempat hiburan, jangan mendekatinya dan menjauhi fenomena kemewahan dan berlebihan.
Dari penjelasan tersebut, maka DSP memberikan tadzkiroh kepada pimpinan, pejabat publik dan kader dakwah, sebagai berikut:
1.
Hendaknya dalam muamalah maliyah, baik berusaha, menerima dana maupun
menyalurkan dananya wajib memastikan terpenuhinya tiga prinsip; aman
syar`i, aman yuridis dan aman citra (3A).
2. Hendaknya menjaga iffah, muruah, menjauhi syubhat dan meninggalkan yang haram dalam setiap muamalah (perkataan, perbutan dan tindakan).
3. Hendaknya menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan, seperti berteman dengan teman yang buruk, memperlihatkan gaya hidup mewah, mendekati tempat hiburan dan kemaksiatan.
2. Hendaknya menjaga iffah, muruah, menjauhi syubhat dan meninggalkan yang haram dalam setiap muamalah (perkataan, perbutan dan tindakan).
3. Hendaknya menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan, seperti berteman dengan teman yang buruk, memperlihatkan gaya hidup mewah, mendekati tempat hiburan dan kemaksiatan.
Demikianlah,
para pemimpin, pejabat publik dan kader dakwah harus mewaspadai segala
bentuk fitnah dan dosa. Dan setiap masalah yang dapat mengarah pada
fitnah, dosa dan kerusakan, maka harus segera diselesaikan dan dicari
akar masalahnya, jangan sampai fitnah mengarah pada yang lebih besar
lagi yang pada gilirannya akan mengurangi keberkahan dan merusak dakwah,
jamaah dan umat secara keseluruhan. Sorang da’i berkata, ”Aku khawatir,
bencana yang menimpa kaum muslimin dikarenakan dosa-dosa yang telah
kulakukan. Sebab aku tahu persis dosa-dosaku!”
الله يحاسبنا وهو حسبنا ونعم الوكيل
Jakarta, 29 Mei 2013M
19 Rajab 1434H
DEWAN SYARI’AH PUSAT
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DR. KH. SURAHMAN HIDAYAT, MA
KETUA
0 comments:
Posting Komentar