http://picasion.com/i/1TDhz/

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label DUNIA ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DUNIA ISLAM. Tampilkan semua postingan

Pesan Berharga dari Perang Hunain di Bulan Syawal

Written By ntbmilikbersama on 26 Mei, 2013 | Minggu, Mei 26, 2013

Oleh : Abu Asybal Usamah
Segala puji bagi Allah ‘Azza wajalla, yang telah menyinari kita dengan cahaya hidayah. Hingga kita menjadi hamba Allah yang bertauhid, tunduk kepada-Nya semata. Shalwat dan salam senantiasa mengawal ingatan kita agar lidah kita basah dengannya. Teruntuk bagi junjungan mulia, Muhammad bin Abdillah, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang tertatih memperjuangkan Dinullah sampai hari kiamat.

Perang Hunain adalah perang yang terakhir yang dikomandoi oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Terjadi di bulan syawal pada tahun 8 Hijriyyah, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan penaklukan terhadap kota Mekkah.  Ada beberapa pesan yang berharga buat kaum mulimin pada peristiwa ini. Agar mereka benar-benar mengerti tentang kedudukan Iman dan Jihad.
Ketika Mekkah jatuh di tangan kaum Muslimin, dan Qurasy berbondong-bondong masuk Islam. Ada ketakutan dari kabilah-kabilah besar yang berada dekat dengan Mekkah. Yang terdepan dari Klan-klan itu adalah Hawazin dan Tsaqif.  mereka berseru:” Setelah Mekkah, kita akan menjadi target Muhammad selanjutnya, kita akan menyerang Muhammad segera sebelum mereka memulai”.  Maka berkumpullah mereka untuk sebuah rencana penyerangan. Dari sekian banyak kabilah Hawazin, tsaqif dan bani Thaif terpilih lah Malik bin ‘Auf An-Nashry sebagai Komandan tertinggi yang memobilisasi pasukan.

Ada seoarang tokoh yang sudah tua diantara mereka, Duraid bin Ash-Shummah, memberikan ide dalam strategi. Namun Malik, tidak mau menerimanya karena ia mau jadi penggerak tunggal. Maka bergegaslah mereka menuju Hunain yang berjarak 10 mil dari Mekkah. Mereka memilih tempat strategis yang bernama Authas,dekat dengan Hunain. Malik mengutus mata-mata untuk mengetahui kondisi Rasulullah SAW, diantara mereka Abu Hadrad Al-Aslamy.
...mereka berseru:” Setelah Mekkah, kita akan menjadi target Muhammad selanjutnya, kita akan menyerang Muhammad segera sebelum mereka memulai”...
Pada hari Sabtu 6 Syawal, Rasulullah SAW berangkat bersama para sahabat menuju Hunain. Jumlah mereka pada saat itu dua belas ribu pasukan, 10000 diantaranya adalah orang-orang yang ikut Rasulullah dalam penaklukan kota Mekkah dan 2000 orang yang baru masuk Islam pada Fathu Mekkah. Rasulullah SAW menugaskan ‘Attab bin Usaid untuk menjaga Mekkah.

saat malam tiba, datanglah seoarang penunggang kuda yang mengabarkan tentang posisi dan kondisi kabilah Hawazin dibukit-bukit. Rosulullah SAW tersenyum seraya berkata:”itulah Ghanimah kita besok”. Dengan sukarela salah seorang sahabat berjaga-jaga semalaman untuk menjaga keamanan kaum muslimin, beliau adalah Anas bin Abi Martsad Al-Ghanawi –Radhiyallau ‘anhu-.

Ditengah –tengah perjalanan ke Hunain, mereka melalui pohon sidrah yang besar lagi hijau. Orang-orang menemakan Dzatu Anwath.  Orang-orang Arab biasanya menggantungkan senjata mereka untuk bertabarruk dipohon itu, menyembelih hewan disisinya agar mendapat keberuntungan. Maka sebagian dari pasukan Rasulullah (yang baru masuk Islam) berkata kepada beliau:”bikin juga buat kita Dzatu Anwath, sebagaimana mereka punya Dzatu Anwath. Rasulullah SAW  bersabda:

”Allahu Akbar, yang kalian katakan ini, demi jiwa Muhammad yang berada dalam genggaman-Nya, sebagaimana yang dikatakan bani Israil kepada Musa,”jadikan untuk kami Ilah, sebagaimana mereka punya ilah”, sesungguhnya itu adalah  tradisi, sungguh kalian akan mengikuti tradisi orang sebelum kalian, sesungguhnya kalian orang yang berbuat kejahilan”[1].
Dengan jumlah yang besar itu, kaum muslimin percaya diri, bangga dan yakin bahwa jumlah mereka tidak akan dikalahkan. Maka turunlah surah At-Taubah ayat 25:
”Dan sungguh Allah telah menolong kalian dibeberapa peperangan, dan pada saat perang Hunain. Ketika kalian bangga dengan jumlah kalian yang banyak, sedangkan itu tidak berarti bagi kalian, dan bumi menjadi sempit bagi kalian, kemudian kalian mundur kebelakang”.
...Rasulullah mengobarkan semangat mereka:”sekaranglah perang membara”...
Di pagi buta, Rasulullah SAW telah menyiapkan pasukan. Panji telah diserahkan dan brigade telah terpilih. Dengan semangat mereka maju menuju Hunain. Namun sebelum sampai pada tempat mereka sudah dhujani anak panah yang datang dari balik bukit. Ternyata musuh sudah menempatkan posisi duluan sebelum mereka. Ditambah lagi kaum muslimin mendapatkan serangan mendadak. Pukulan telak pada saat itu menimpa kaum muslimin. Namun Rasulullah tampil sebagai pendobrak semangat mereka. Beliau bergegas maju seraya berseru:
”Aku adalah Nabi yang tidak berdusta, aku adalah cucu abdul Muththalib”
Kemudian Rasulullah memanggil kaum Anshar dan kabilah yang lain. Setelah berkumpul Rasulullah mengobarkan semangat mereka:”sekaranglah perang membara”. Setelah itu Rasulullah mengambil segenggam debu dan menaburi ke wajah orang-orang kafir sambil berkata:”buruklah wajahmu”[2].

Singkat cerita, orang Kafir dipukul mundur oleh RAsulullah SAW dan para sahabatnya, hingga ke wilayah-wilayah sekitar. Hasil dari ghanimah adalah 6000 tawanan, 24000 onta, 40000 domba, 4000 perak, kemudian Rasulullah memerintahkan Mas’ud bin ‘Amru Al-ghifary sebagi penanggungjawab ghanimah.

Pesan Berharga dari Perang Hunain
Setelah menyimak kisah dari perang Hunain, ada beberapa pesan yang dapat kita ambil. Pertama, bahwa kemenangan kaum muslimin tidak bergantung pada kuantitas,tapi pada kualitas iman yaitu yaqin pada pertolongan Allah dan ketaatan pada amir. Allah Ta’ala berfirman:
Berapa banyak jumlah yang sedikit mampu mengalahkan jumlah yang banyak dengan izin Allah(Qs Al-Baqarah  249)

Saat pasukan Thalut tidak mengikuti instruksi pimpinan mereka, maka kondisi mereka berubah menjadi lemah. Allah jelaskan dalam Al-Qur’an:

“Mereka (pasukan Thalut) berkata :kami tidak punya kemampuan sekarang” (Qs Al-Baqarah  249)
Begitu pula dengan pasukan pemanah yang melanggar wasiat dari Rasulullah SAW. kedua, bahwasanya perkara Jihad tidak bisa diabaikan dan ditinggalkan. Karena maslahat jihad jauh lebih besar dari segalanya. Karena Jihad itu adalah yang mengayomi dan mengawal tegaknya Dinullah. Rasulullah SAW bersabda:
“Pangkal dari urusan ini adalah Islam,tiangnya  Shalat dan puncaknya adalah Jihad”(HR Al-Hakim)

Oleh sebab itu, ketika seruan jihad telah dikumandangkan, maka tidak ada jalan lain selain menyambut seruan itu. Telah kita cermati, bahwa orang yang baru masuk Islam saja langsung berangkat menuju medan Jihad. Bahkan diantara mereka masih ada yang jatuh dalam perkara syirik,namun tidak dikafirkan karena masih baru masuk Islam.

Kalau kita melihat wacana sebagian muslim sekarang, bahwasanya lebih penting menuntut ilmu karena dengan begitu kita akan paham agama dan membangun peradaban. Hal ini terbantahkan dengan kisah Hunain ini. Yang mana hampir seluruh kaum muslimin berangkat bersama Rasulullah untuk Jihad membela Islam. Karena kehidupan tidak akan stabil dan syari’at tidak akan tegak memimpin kecuali dengan Jihad. Allah Ta’ala berfirman :
“Dan perangilah mereka hingga tidak ada fitnah (kekufuran dan kezaliman), dan din ini (ketaatan dan ketundukan) seluruhnyahanya untuk Allah”(Qs Al-anfaal 39)
“Dan jikalau seandainya Allah tidak menolak bahaya sebagian manusia dengan sebagian yang lainnya, maka sungguh akan rusaklah bumi”(Qs Al-Baqarah 251)
“Barangsiapa yang berperang untuk meninggikan kaliamat Allah maka dia fisabilillah”(HR Muslim)
...Oleh sebab itu, ketika seruan jihad telah dikumandangkan, maka tidak ada jalan lain selain menyambut seruan itu...
Yang ketiga,  bahwasanya Allah memberikan keutamaan kepada Nabi dan ummatnya yaitu berupa rasa takut yang dicampakkan dihati orang kafir. Rasa takut ini adalah merupakan pertolongan Allah yang membuat hati musuh-musuh Islam  gentar terhadap orang-orang yang teguh membela Islam. Allah Ta’ala berfirman :
“Kami akan campakkan rasa takut dihati orang kafir”(Qs Ali ‘Imron 151)
Pada saat pengusiran bani Nadir juga Allah berfirman: “Dan Dia mencampakkan rasa takut dihati mereka (orang Kafir)”(Qs Al-Hasyr 2)
“Mereka tidak akan memerangi kalian kecuali didesa terkepung atau dari balik tembok”(Qs Al-Hasyr 14)
“aku ditolong dengan rasa takut yang dicampakkan dihati orang kafir selama sebulan”(HR Bukhari)

Terbukti setelah melakukan penaklukan kota Mekkah, Hawazin, Tsaqif dan kabilah lain sudah merasa ketakutan akan dikuasai oleh Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam. Demikianlah apa yang dapat kita petik dari peristiwa perang Hunain. Mudah-mudahan kita mampu mengamalkan Dinullah dengan benar dan menjaganya hingga akhir hayat.

Umar bin Abdul Aziz


Tokoh Tabi'in Umar bin Abdul Aziz

Umar bin Abdul Aziz Peristiwa-peristiwa Menakjubkan Dalam Hidupnya

Lembaran hidup khalifah yang ahli ibadah, zuhud, dan khalifah rasyidin yang kelima ini lebih harum dari aroma misk dan lebih asri dari taman bunga yang indah. Kisah hidup yang mengagumkan laksana taman yang harum semerbak, di manapun Anda singgah di dalamnya yang ada hanyalah suasana yang sejuk di hati, bunga-bunga yang elok dipandang mata dan buah-buahan yang lezat rasanya.

Meski kami tak sanggup memaparkan seluruh perjalanan hidup beliau yang tercatat dalam sejarah, namun tidak menghalangi kami untuk memetik setangkai bunga di dalam tamannya, atau mengambil sebagian cahayanya sebagai lentera. Karena “ma laa yudraku kullahu laa yutraku ba’dhuhu”, apa yang tidak bisa diambil seluruhnya janganlah ditinggalkan sebagian yang dapat diambil.
Kisah mengesankan yang pertama diriwayatkan oleh Salamah bin Dinar, seorang alim di Madinah, qadhi, dan syaikh penduduk Madinah. Beliau menuturkan kisahnya:
“Suatu ketika, aku menemui khalifah muslimin Umar bin Abdul Aziz tatkala beliau berada di Khunashirah, tempat pemerahan susu. Sudah lama saya tidak berjumpa dengan beliau. Saya mendapatkan beliau berada di depan pintu. Pertama kali memandang, saya sudah tidak mengenali beliau lagi lantaran banyaknya perubahan fisik pada diri beliau dibandingkan dengan tatkala bertemu dengan saya di Madinah. Saat di mana beliau menjadi gubernur di sana. Beliau menyambut kedatanganku dan berkata:
Umar: “Mendekatlah kepadaku wahai Abu Hazim!”
Aku: (Akupun mendekat), Bukankah Anda amirul mukminin Umar bin Abdul Aziz?”
Umar: “Benar!”
Aku: “Apa yang menyebabkan Anda berubah?! Bukankah wajah Anda dahulu tampan? Kulit Anda halus? Hidup serba kecukupan?”
Umar: “Begitulah, aku memang telah berubah.”
Aku: “Lantas apa yang menyebabkan Anda berubah, padahal Anda telah menguasai emas dan perak dan Anda telah diangkat menjadi amirul mukminin?”
Umar: “Memangnya apa yang berubah pada diriku wahai Abu Hazim?”
Aku: “Tubuh begitu kurus dan kering, kulit Anda yang menjadi kasar dan wajahmu yang menjadi pucat, bening kedua matamu yang telah redup..”
Tiba-tiba saja beliau menangis dan berkata,
Umar: “Bagaimana halnya jika engkau melihatku setelah tiga hari aku di dalam kubur, mungkin kedua mataku telah melorot di pipiku.. perutku telah terburai isinya… ulat-ulat tanah menggerogoti sekujur badanku dengan lahapnya. Sungguh jika engkau melihatku ketika itu wahai Abu Hazim, tentulah lebih tak mengenaliku lagi dari hari ini. Ingatkah Anda tentang suatu hadis yang pernah Anda bacakan kepadaku sewaktu di Madinah wahai Abu Hazim?”
Aku: “Saya telah menyampaikan banyak hadis wahai amirul mukminin, lantas hadis manakah yang Anda maksud?”
Umar: “Yakni hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.”
Aku: “Benar, aku masih mengingatnya wahai amirul mukminin.”
Umar: “Ulangilah hadis itu untukku, karena saya ingin mendengarnya dari Anda!”
Aku: “Saya telah mendengar Abu Hurairah berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya di hadapan kalian terhampar rintangan yang terjal, sangat berbahaya, tidak ada yang mampu melewatinya dengan selamat melainkan orang yang kuat.”
Lalu menangislah Umar dengan tangisan yang mengharukan, saya khawatir jika tangisan tersebut memecahkan hatinya. Kemudian beliau air matanya dan menoleh kepadaku seraya berkata, “Apakah Anda sudi menegurku wahai Abu Hazim bila aku berleha-leha dalam mendaki rintangan yang terjal tersebut sehingga aku berhasil menempuhnya? Karena aku khawatir jika aku tidak berhasil.
Kisah kedua dalam kehidupan Umar, ath-Thabari telah mengisahkan kepada kita dari Thufail bin Mirdaas, beliau bercerita:
“Tatkala amirul mukminin Umar bin Abdul Aziz diangkat sebagai khalifah beliau menulis surat untuk Sulaiman bin Abi as-Sari, gubernur beliau di Shugdi yang isinya, ‘Buatlah pondok-pondok di negerimu untuk menjamu kaum muslimin. Jika salah seorang di antara mereka lewat, maka jamulah ia sehari semalam, perbaguslah keadaannya dan rawatlah kendaraannya. Jika dia mengeluhkan kesusahan, maka perintahkan pegawaimu untuk menjamunya selama dua hari dan bantulah ia keluar dari kesusahannya. Jika ia tersesat jalan, tidak ada penolok baginya dan tidak ada kendaraan yang bisa dia tunggani, maka berikanlah kepadanya sesuatu yang menjadi kebutuhannya hingga ia bisa pulang ke tempat asalnya.”
Gubernur Sulaiman segera melaksanakan titah amirul mukminin. Dia membangun pondok-pondok sebagaimana yang diperintahkan amirul mukminin untuk disediakan bagi kaum muslimin. Lalu berita tersebut tersebar di segala penjuru. Orang-orang dari belahan bumi Islam di Barat dan di Timur ramai membicarakannya dan menyebut-nyebut keadilan dan ketakwaan khalifah.
Hingga sampai pula berita itu kepada penduduk Samarkand. Mereka tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Mereka mendatangi gubernur Sulaiman bin as-Sari dan berkata, “Sesungguhnya pendahulu Anda yang bernama Qutaibah bin Muslim al-Bahili telah merampas negeri kami tanpa mendakwahi kami terlebih dahulu. Dia tidak sebagaimana yang kalian lakukan –wahai kaum muslimin- yakni menawarkan pilihan sebelum memerangi. Yang kami tahu, kalian menyeru musuh-musuh agar mau masuk Islam terlebih dahulu. Jika mereka menolak, kalian menyuruh mereka untuk membayar jizyah, jika mereka menolaknya barulah kalian memberikan ultimatum perang.
Sekarang, kami melihat keadilan khalifah Anda dan ketakwaannya. Sehingga kami berhasrat untuk mengadukan perlakuan pasukan kalian kepada kami. Dan kami meminta tolong kepada kalian atas apa yang telah dilakukan salah seorang panglima perang kalian terhadap kami. Maka izinkanlah wahai amir agar salah satu dari kami melaporkan hal itu kepada khalifah Anda dan untuk mengadukan kezhaliman yang telah kami rasakan. Jika kami memang memiliki hak untuk itu, maka berikanlah untuk kami, namun jika tidak, kami akan pulang kembali ke asal kami.”
Gubernur Sulaiman mengizinkan salah seorang dari mereka menjadi duta untuk menemui khalifah di negeri Damaskus. Ketika utusan tersebut sampai di rumah khalifah dan mengadukan persoalan mereka kepada khalifah muslimin Umar bin Abdul Aziz, maka khalifah menulis surat untuk gubernurnya Sulaiman bin as-Sari yang antara lain berisi:
Amma ba’du.. jika surat saya ini telah sampai kepada Anda, maka tunjuklah seorang qadhi (hakim) untuk penduduk Samarkand yang akan mempelajari aduan mereka. Jika qadhi itu telah memutuskan bahwa kebenaran di pihak mereka, maka perintahkan kepada seluruh pasukan kaum muslimin untuk meninggalkan kota mereka. Ajaklah kaum muslimin yang telah tinggal bersama mereka untuk segera kembali ke negeri mereka. Lalu pulihkan situasi seperti semula sebagaimana tatkala kita belum memasukinya. Yakni sebelum Qutaibah bin Muslim al-Bahili masih ke negeri mereka.”
Sampailah utusan itu kepada Sulaiman lalu dia serahkan surat dari amirul mukminin kepada beliau. Gubernur segera menunjuk seorang qadhi yang terkemuka bernama “Jumai’ bin Hadhir An-Naaji.” Beliau segera mempelajari aduan mereka, beliau meminta agar mereka menceritakan hal ihwal mereka. Juga mendengar kesaksian dari beberapa saksi dari pasukan muslim dan pemuka penduduk Samarkand, maka sang qadhi membenarkan tuduhan penduduk Samarkand dan pengadilan memenangkan pihak mereka.
Sejurus kemudian, gubernur memerintahkan kepada seluruh pasukan kaum muslimin untuk meninggalkan kota Samarkand dan kembali ke markas-markas mereka. Namun tetap bersiap siaga berjihad pada kesempatan yang lain. Mungkin akan kembali memasuki negeri mereka dengan damai, atau akan mengalahkan mereka dengan peperangan, atau bisa jadi pula bukan takdirnya untuk menaklukkan mereka.
Tatkala para pembesar Samarkand mendengar keputusan sang qadhi yang memenangkan urusan mereka, masing-masing saling berbisik satu sama lain: “Celaka, kalian telah hidup berdampingan dengan kaum muslimin dan tinggal bersama mereka sebagaimana yang kalian lihat, mintalah agar mereka tetap tinggal bersama kita, bergaullah kepada mereka dengan baik, dan berbahagialah kalian tinggal bersama mereka…”
Tinggallah peristiwa ketiga yang dialami oleh Umar bin Abdul Aziz. Kisah ini dituturkan oleh Ibnu Abdil Hakam kepada kita di dalam kitabnya yang berharga “Siirah Umar bin Abdul Aziz” (perjalanan hidup Umar bin Abdul Aziz). Beliau berkata:
“Menjelang wafatnya Umar, masuklah Maslamah bin Abdul Malik dan berkata, ‘Wahai amirul mukminin sesungguhnya Anda melarang anak-anak Anda mendapatkan harta yang ada ini. Maka alangkah baiknya jika Anda mewasiatkan kepadaku atau orang yang Anda percaya di antara keluarga Anda untuk anak-anak Anda.” Ketika dia telah selesai berbicara, Umar berkata, “Tolong dudukkanlah saya!” Maka mereka pun mendudukkan beliau, lalu beliau berkata: “Sungguh aku mendengar apa yang Anda katakan wahai Maslamah, adapun perkataanmu bahwa saya menghalangi anak-anak untuk mendapat bagian harta, maka sebenarnya demi Allah aku tidak menghalangi sesuatu yang memang menjadi hak mereka. Namun saya tidak berani memberikan harta yang memang bukan hak mereka. Adapun yang kau katakan, “Alangkah baiknya jika Anda mewasiatkan kepadaku atau orang yang Anda percaya di antara keluarga Anda untuk (menanggung) anak-anak Anda,” maka sesungguhnya wasiatku untuk anak-anakku hanyalah Allah yang telah menurunkan al-Kitab dengan benar, Dia-lah yang melindungi orang-orang shalih. Ketahuilah wahai Maslamah! Bahwa anak-anakku hanyalah satu di antara dua kemungkinan, apakah dia seorang yang shalih dan bertkwa sehingga Allah akan mencukupi mereka dengan karunia-Nya dan Dia menjadikan jalan keluar bagi kesulitan mereka. Ataukah dia anak durhaka yang berkubang dengan maksiat, sedangkan sekali-kali saya tidak mau menjadi orang yang membantu mereka dengan harta untuk bermaksiat kepada Allah.” Setelah itu beliau berkata, “Panggillah anak-anakku kemari!”
Maka dipanggillah anak-anak amirul mukminin yang berjumlah belasan anak. Begitu melihat mereka, meneteslah air mata beliau seraya berkata, “Aku tinggalkan mereka dalam keadaan miskin tak memiliki apa-apa.” Beliau menangis tanpa bersuara kemudian menoleh ke arah mereka dan berkata, “Wahai anak-anakku, aku telah meninggalkan kepada kalian kebaikan yang banyak. Sesungguhnya ketika kalian melewati seorang muslim atau ahli dzimmah mereka melihat bahwa kalian memiliki hak atas mereka. Wahai anak-anakku, sesungguhnya di hadapan kalian terpampang dua pilihan. Apakah kalian hidup berkecukupan namun ayahmu masuk neraka, ataukah kalian dalam keadaan fakir namun ayahmu masuk surga. Saya percaya bahwa kalian lebih memilih jika ayah kalian selamat dari neraka daripada kalian hidup kaya raya.”
Beliau memperhatikan mereka dengan pandangan kasih sayang seraya berkata, “Berdirilah kalian, semoga Allah menjaga kalian, berdirilah kalian, semoga Allah melimpahkan rezeki kepada kalian..” lalu Maslamah menoleh kepada beliau dan berkata,
Maslamah: “Saya memiliki sesuatu yang lebih baik dari itu wahai amirul mukminin!”
Umar: “Apakah itu wahai Maslamah?”
Maslamah: “Saya memiliki 300.000 dinar… saya ingin menghadiahkan kepada Anda lalu bagilah utnuk mereka, atau sedekahkanlah jika Anda menghendaki.”
Umar: “Apakah engkau ingin yang lebih baik lagi dari usulmu itu wahai Maslamah?”
Maslamah: “Apakah itu wahai Amirul mukminin?”
Umar: “Engkau kembalikan dari siapa barang tersebut diambil, karena kamu tidak memiliki hak atas barang tersebut.”
Maka meneteslah air mata Maslamah seraya berkata,
Maslamah: “Semoga Allah merahmati Anda wahai Amirul Mukminin tatkala hidup ataupun sesudah meninggal… sungguh Anda melunakkan hati yang keras di antara kami, mengingatkan yang lupa di antara kami, Anda akan senantiasa menjadi peringatan bagi kami.”
Sejak peristiwa itu, orang-orang mengikuti berita tentang anak-anak Umar sepeninggal beliau. Maka mereka melihat tak seorang pun di antara mereka yang hidup miskin dan meminta-minta. Sungguh benar firman Allah Ta’ala:
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisaa: 9)

FATWA QARDHAWI SEPUTAR UCAPAN SELAMAT NATAL

فما الموقف السليم بين هذا الإفراط وهذا التفريط ؟ الموقف السليم أيها الأخوة أن الإسلام لا يحارب إلا من حاربه ولا يعادي إلا من عاداه، فهو يسالم من سالمه من غير المسلمين، ولو كانوا مشركين وثنيين، فما بالكم إذا كانوا من أهل الكتاب، الله تعالى أنزل في سورة الممتحنة آيتين محكمتين من كتاب الله تعتبران دستوراً‌ يؤسس العلاقة ما بين المسلم وغير المسلم بعبارات صريحة واضحة، يقول الله تبارك وتعالى (لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين، إنما ينهاكم الله عن الذين قاتلوكم في الدين وأخرجوكم من دياركم وظاهروا على إخراجكم أن تولوهم ومن يتولهم فأولئك هم الظالمون) فهذان هما القسمان من غير المسلمين، قسم قاتل المسلمين في ديارهم وأخرجهم من ديارهم أو ظاهر على إخراجهم فهذا لا يجوز توليه ولا تهنئته ولا الصلة به، وصنف آخر مسالم لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم فهؤلاء لم ينه الله أن تبروهم وتقسطوا إليهم، إن الله يحب المقسطين، القسط هو العدل، أن تعطي كل ذي حق حقه، والبر شيء فوق العدل، البر هو الإحسان، يعني تعطيه الحق وتزيد فهذا من البر، تأخذ حقك وتتنازل بعض الشيء عن بعض حقك فهذا من البر، قد اختار الله هذه الكلمة التي عبر الإسلام بها عن أعظم الحقوق بعد حق الله تعالى وهو حق الوالدين، بر الوالدين، الله تعالى أمرنا ببر الوالدين، كذلك الله تعالى لم ينهنا أن نبر غير المسلمين، ومن البر حسن المعاشرة ومن حسن المعاشرة أن تهنئهم بأعيادهم كما يهنئونك بأعيادك، فهذا من البر ومن حسن المعاشرة الذي لم ينه الله تبارك وتعالى عنه، خصوصاً إذا كان هناك صلة بينك وبين هذا المسيحي، إذا كان جاراً لك فهناك حقوق للجار، وإن ظلم وجار، وإن كان كافراً، في عيد من الأعياد قال عبدالله بن عمرو لغلامه يا غلام لا تنس جارنا اليهودي إذا ذبحت الشاة أو نحو ذلك، وكلما دخل أو خرج قال له لا تنس جارنا اليهودي، فقال لقد أكثرت من الوصية بهذا اليهودي فقال له إني سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول "ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه"، فالجار له حق.

ينبغي أن لا نذيب الفوارق بين الأديان

ولكن لا ينبغي أيها الأخوة أن يزيد بعض المسلمين ويغالوا في هذا الأمر حتى يندمجوا في أهل الكتاب وينسوا خصائصهم الدينية ويصبحوا كأنهم نصارى أو يهود، هذا ما لا يجوز للمسلم، يظل المسلم محتفظاً بشخصيته الإسلامية وبهويته الدينية وبشعائره المتميزة ولا يجامل في هذا الأمر، لا ينبغي أن نذيب الفوارق بين الأديان بعضها وبعضها، ما يدعوا إليه بعض الناس من وحدة الأديان وتذويب الفوارق بينها هذا مرفوض لأن كل دين له خصائصه، لا يمكن أن نوحد التثليث والتوحيد، أو نزيل بينهم الفوارق، بين من يقول عيسى عبد من عباد الله ومن يقول هو إله حق من إله حق، هذا لا يمكن
إذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها

زميلك في الدراسة له حق، لو كنت في مدرسة أو جامعة ولك زميل لعله يجلس بجوارك أو الطلاب الذين يدرسون في البلاد الأوروبية أو غيرها ولهم زملاء يدرسون معهم أو لهم مشرفون أو لهم أساتذة يشرفون عليهم أيكون المسلم جافياً وقليل الذوق بحيث تمر هذه المناسبات ولا يقول لصاحبها عيدك سعيد أو ما يقولونه في هذه المناسبات، أعتقد أن الإسلام لا يمنع ولا ينهى عن هذا النوع من البر، خصوصاً أنهم يفعلون ذلك في أعيادنا، والله تعالى يقول (إذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها) وقد مر رجل مجوسي على ابن عباس وقال له السلام عليكم فرد عليه قائلاً وعليكم السلام ورحمة الله، فقال بعض رفقائه تقول له (ورحمة الله) ؟ فقال أليس في رحمة الله يعيش ؟،
مسوغات جواز تهنئة المسيحي بعيد الميلاد

فلا مانع أبداً أن يهنئ المسلم جاره أو زميله أو قريبه المسيحي خصوصاً أننا نعلم أن الإسلام ارتقى بالعلاقة بأهل الكتاب فأجاز التزوج منهم، أجاز مؤاكلتهم وأجاز مصاهرتهم، وهذه قمة في التسامح لم يصل إليها دين من الأديان، المسيحية لا تجيز للمسيحي أن يتزوج من غير مسيحية، واليهودية لا تجيز ذلك، ولكن الإسلام أجاز للمسلم أن يتزوج من أهل الكتاب على اعتبار أنهم أهل دين سماوي في الأصل وإن حرفوا فيه وبدلوا ولكنه نظر إلى هذا الأصل فقال (وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا آتيتموهن أجورهن محصنين غير مسافحين..) فأجاز مؤاكلة أهل الكتاب ومصاهرتهم، ومعنى أنه أجاز مصاهرتهم أي أنه أجاز للمسلم أن تكون زوجته وربة بيته وشريكة حياته ورفيقة عمره وموضع سره وأنسه أن تكون من أهل الكتاب، أي سماحة أكثر من هذه ؟ ومعنى هذا أن تكون أم المسلم كتابية، قد يكون الإنسان مسلماً وأمه كتابية، أيجوز للإنسان أن لا يهنئ أمه في هذه المناسبة ؟ ألا يهنئ الرجل زوجته في هذه المناسبة ؟ ومعنى هذه المصاهرة أن يكون جد أولاد هذا الذي تزوج مسيحية أن يكون جدهم مسيحياً وجدته مسيحية وخالته وخاله وأولاد أخواله وأولاد خالاته أصبح هناك رحم مشترك وأصبحت هناك قرابة لها حقوقها وأولو الأرحام بعضهم أولى ببعض في كتاب الله فكيف لا يجوز له أن يبر أقاربه وأن يهنئهم بهذه المناسبة ؟ أنا أعلم أن شيخ الإسلام ابن تيمية له كتاب اسمه اقتضاء الصراط المستقيم مخالفة أهل الجحيم، شدد فيه في هذه المناسبات ولم يجز أن يهنئهم المسلم بناء على أن هذا يتضمن الرضا بدياناتهم وعقائدهم وعباداتهم ولكني لا أسلم له بهذا، المسلم الذي يهنئ المسيحي لا يرضى بعقيدته ولا يقول أن عقيدته سليمة هذا أمر آخر، فليس هناك تلازم بين التهنئة وبين الرضا بعقيدة غير المسلم، ولذلك نحن نجيز هذا التعامل فيما بين الناس بعضهم وبعض إذا كانت هناك صلات تفرض على الناس أن يحسنوا معاشرتهم بعضهم لبعض، فهذا ما ينبغي أن يكون في هذه المناسبات .


FATWA DAN ALASAN ALI JUMAH MUFTI MESIR MEMBOLEHKAN UCAPAN SELAMAT NATAL

Dr. Ali Jum'ah adalah ketua mufti Mesir. Ia berfatwa bahwa mengucapkan selamat pada perayaan orang nonmuslim, termasuk Natal, dibolehkan. Bahkan termasuk baik. Berikut alasannya sebagaimana diungkapkan dalam wawancaranya dengan media Mesir.[2]


أفتيتم بجواز تهنئة الأقباط بأعيادهم.. في حين أن ابن تيمية حرم تهنئتهم واستدل بأدلة كثيرة منها قوله تعالى: "وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ " .. فما الدليل على رأيكم الذي ذهبتم؟

نحن أجزنا تهنئة غير المسلمين بأعيادهم.. شريطة ‏ألا تكون بألفاظ تتعارض مع العقيدة الإسلامية.. لأن هذا الفعل يندرج تحت باب الإحسان الذي أمرنا الله عز وجل به مع الناس جميعًا دون ‏تفريق، انطلاقًا من قوله تعالى: "وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْناً".

وقوله تعالى: "إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ"‎.. وكان دليلنا الذي اتكأنا عليه في هذه الفتوى النص القرآني الصريح الذي يؤكد أن الله تبارك وتعالى لم ينهنا عن بر غير المسلمين، ووصلهم، وإهدائهم، وقبول الهدية منهم، وما إلى ذلك من أشكال السير.

فقال تعالى:

" لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ".

ثم إن كل الأدلة التي ساقها ابن تيمية في التحريم كلها ظنية الدلالة .. وليست قطعية الدلالة في الأمر نفسه .. وفيها عموم ولا تختص بالمسألة تحديدا ً وذلك مثل قوله تعالى " وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ "

Artinya:

TANYA: Anda berfatwa atas bolehnya mengucapkan selamat pada Kristen Koptik pada hari raya mereka.. padahal Ibnu Taimiyah mengharamkannya dengan dalil-dalil yang banyak. Antara lain firman Allah QS Al-Furqan 25:72 "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu.." lalu apa dalil atas pendapat yang anda pilih?

SYEKH ALI JUM'AH:

Kami membolehkan umat Islam mengucapkan selamat pada hari raya nonmuslim dengan syarat memakai kata-kata yang tidak bertentangan dengan akidah Islam. Perbuatan (ucapan selamat) ini termasuk dalam kategori ihsan (berbuat kebaikan) yang diperintahkan oleh Allah untuk dilakukan kepada semua manusia, tanpa perbedaan. Berangkat dari firman Allah QS Al-Baqarah 2:83 "...serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia"

Dalil kami dalam memberi fatwa ini adalah nash (firman) Allah dalam QS An-Nahl 16:90 "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." Ini adalah dalil yang jelas yang menguatkan bahwa Allah tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada nonmuslim: silaturrahmi, memberi hadiah, dan menerima hadiah, dan lain-lain.

Allah juga berfirman dalam QS Al-Mumtahanah 60:8 "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Sementara itu, dalil yang diungkapkan oleh Ibnu Taimiyah untuk melarang/mengharamkan ucapan selamat pada nonmuslim semuanya bersifat dalil dhanni(dhanniyah dalalah) atau dalil yang bersifat praduga; bukan dalil yang qath'i (pasti/eksplisit). Isi dalil bersifat umum; sama sekali tidak khusus pada masalah yang dibahas contohnya seperti QS Al-Furqan 25:72 "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu.."

Kawin Mut'ah (fatwa Dr. Yusuf Al-Qardhawi)

Written By ntbmilikbersama on 23 Mei, 2013 | Kamis, Mei 23, 2013


Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang. Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia. Seperti yang diterangkan Allah dalam al-Quran:

"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (an-Nahl: 72)

Adapun kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula. Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam ini dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di atas.

Kawin mut'ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah s.a.w. sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian dan peperangan, kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya.

Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.

Sedang bagi mereka yang kuat imannya berkeinginan untuk kebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:

"Kami pernah berperang bersama Rasulullah s.a.w. sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah s.a.w. melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut'ah adalah sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh kedua golongan tersebut dan merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.

Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan arak dan riba dengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa dan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut'ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.

Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ali dan beberapa sahabat yang lain, antara lain sebagai berikut:

"Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi s.a.w. dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah keluar sehingga Rasulullah s.a.w. mengharamkan kawin mut'ah itu." (Riwayat Muslim)

Dalam satu riwayat dikatakan:

"Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (Riwayat Muslim)

Tetapi apakah haramnya mut'ah ini berlaku untuk selama-lamanya seperti halnya kawin dengan ibu dan anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah dan babi yang dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa dan takut berbuat dosa?

Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut'ah itu berlaku selama-lamanya, tidak ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan.

Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:

"Ada seorang yang bertanya kepadanya tentang kawin mut'ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya: Apakah yang demikian itu dalam keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah wanita atau yang seperti itu? Ibnu Abbas menjawab: Ya!" (Riwayat Bukhari)

Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa banyak orang-orang yang mempermudah persoalan ini dan tidak membatasi dalam situasi yang terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu dan ditarik kembali.

Hukum Musik / Nyanyian: HALAL (Fatwa Yusuf Qardhawi)



PERTANYAAN

Sebagian orang mengharamkan semua bentuk nyanyian dengan alasan firman Allah: “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Selain firman Allah itu, mereka juga beralasan pada penafsiran para sahabat tentang ayat tersebut. Menurut sahabat, yang dimaksud dengan “lahwul hadits” (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.
Mereka juga beralasan pada ayat lain: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya …” (Al Qashash: 55)
Sedangkan nyanyian, menurut mereka, termasuk “laghwu” (perkataan yang tidak bermanfaat).
Pertanyaannya, tepatkah penggunaan kedua ayat tersebut sebagai dalil dalam masalah ini? Dan bagaimana pendapat Ustadz tentang hukum mendengarkan nyanyian? Kami mohon Ustadz berkenan memberikan fatwa kepada saya mengenai masalah yang pelik ini, karena telah terjadi perselisihan yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini, sehingga memerlukan hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga Allah berkenan memberikan pahala yang setimpal kepada Ustadz.
JAWABAN
Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa haldan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.
Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek. Sedangkan setiap perkataan yang menyimpang dari adab Islam adalah haram. Maka bagaimana menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu diiringi dengan nada dan irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian yang baik pada acara-acara gembira, seperti pada resepsi pernikahan, saat menyambut kedatangan seseorang, dan pada hari-hari raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan jelas.
Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai nyanyian selain itu (pada kesempatan-kesempatan lain). Diantara mereka ada yang memperbolehkan semua jenis nyanyian, baik dengan menggunakan alat musik maupun tidak, bahkan dianggapnya mustahab. Sebagian lagi tidak memperbolehkan nyanyian yang menggunakan musik tetapi memperbolehkannya bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama sekali, bahkan menganggapnya haram (baik menggunakan musik atau tidak).
Dari berbagai pendapat tersebut, saya cenderung untuk berpendapat bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash sahih yang mengharamkannya. Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas) tetapi tidak sahih, atau sahih tetapi tidak sharih. Antara lain ialah kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda.
Kita perhatikan ayat pertama:
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna …”
Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi’in untuk mengharamkan nyanyian.
Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana yang dikemukakan Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia berkata: “Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:
Pertama: tidak ada hujah bagi seseorang selain Rasulullah saw. Kedua: pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi’in yang lain. Ketiga: nash ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena didalamnya menerangkan kualifikasi tertentu:
“‘Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan …”
Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat ini, maka ia dikualifikasikan kafir tanpa diperdebatkan lagi. Jika ada orang yang membeli Al Qur’an (mushaf) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan olok-olokan, maka jelas-jelas dia kafir. Perilaku seperti inilah yang dicela oleh Allah. Tetapi Allah sama sekali tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya – bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Demikian juga orang yang sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca Al Qur’an atau membaca hadits, atau bercakap-cakap, atau menyanyi (mendengarkan nyanyian), atau lainnya, maka orang tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain halnya jika semua itu tidak menjadikannya mengabaikan kewajiban kepada Allah, yang demikian tidak apa-apa ia lakukan.”
Adapun ayat kedua:
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya …”
Penggunaan ayat ini sebagai dalil untuk mengharamkan nyanyian tidaklah tepat, karena makna zhahir “al laghwu” dalam ayat ini ialah perkataan tolol yang berupa caci maki dan cercaan, dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam lanjutan ayat tersebut. Allah swt. berfirman:
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (A1 Qashash: 55)
Ayat ini mirip dengan firman-Nya mengenai sikap ‘ibadurrahman (hamba-hamba yang dicintai Allah Yang Maha Pengasih):
“… dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (Al Furqan: 63)
Andaikata kita terima kata “laghwu” dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, maka ayat itu hanya menyukai kita berpaling dari mendengarkan dan memuji nyanyian, tidak mewajibkan berpaling darinya.
Kata “al laghwu” itu seperti kata al bathil, digunakan untuk sesuatu yang tidak ada faedahnya, sedangkan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah tidaklah haram selama tidak menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban.
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa Rasulullah saw. memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan kepada beliau: “Apakah yang demikian itu pada hari kiamat akan didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?” Beliau menjawab, “Tidak termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk kejelekan, karena ia seperti al laghwu, sedangkan Allah berfirman:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) …” (Al Ma’idah: 89)
Imam Al Ghazali berkata: “Apabila menyebut nama Allah Ta’ala terhadap sesuatu dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati yang sungguh-sungguh dan menyelisihinya karena tidak ada faedahnya itu tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan hukuman pada nyanyian dan tarian?”
Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu laghwu, karena hukumnya ditetapkan berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab itu, niat yang baik menjadikan sesuatu yang laghwu (tidak bermanfaat) sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan al mizah (gurauan) sebagai ketaatan. Dan niat yang buruk menggugurkan amalan yang secara zhahir ibadah tetapi secara batin merupakan riya’. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu, tetapi ia melihat hatimu.” (HR Muslim dan Ibnu Majah)
Baiklah saya kutipkan di sini perkataan yang disampaikan oleh Ibnu Hazm ketika beliau menyanggah pendapat orang-orang yang melarang nyanyian. Ibnu Hazm berkata: “Mereka berargumentasi dengan mengatakan: apakah nyanyian itu termasuk kebenaran, padahal tidak ada yang ketiga? [Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain kebenaran dan kesesatan] Allah SWT berfirman:
“… maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan …” (Yunus, 32)
Maka jawaban saya [Ibnu Hazm], mudah-mudahan Allah memberi taufiq, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia niatkan.”
Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat mendorongnya untuk berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyian. Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah orang yang taat dan baik, dan perbuatannya itu termasuk dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat untuk taat juga tidak untuk maksiat, maka mendengarkan nyanyian itu termasuk laghwu (perbuatan yang tidak berfaedah) yang dimaafkan. Misalnya, orang yang pergi ke taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya dengan membuka kancing baju, mencelupkan pakaian untuk mengubah warna, meluruskan kakinya atau melipatnya, dan perbuatan-perbuatan sejenis lainnya.” (Ibu Hazm, al-Muhalla)
Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang mengharamkan nyanyian semuanya memiliki cacat, tidak ada satu pun yang terlepas dari celaan, baik mengenai tsubut (periwayatannya) maupun petunjuknya, atau kedua-duanya. Al Qadhi Abu Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al Hakam: “Tidak satu pun hadits sahih yang mengharamkannya.” Demikian juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu Hazm berkata: “Semua riwayat mengenai masalah (pengharaman nyanyian) itu batil dan palsu.”
Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah gugur, maka tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal. Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash sahih yang menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan riwayat dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: “Apakah pantas ada seruling setan di rumah Rasulullah?” Kemudian Rasulullah saw. menimpali:
“Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.”
Disamping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari selain hari raya. Makna hadits itu ialah bahwa hari raya termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan dengan nyanyian, permainan, dan sebagainya yang tidak terlarang.
Akan tetapi, dalam mengakhiri fatwa ini tidak lupa saya kemukakan beberapa syarat yang harus dijaga:
1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam.
Nyanyian yang berisi kalimat “dunia adalah rokok dan gelas arak” bertentangan dengan ajaran Islam yang telah menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, pemerahnya, penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu sendiri jelas menimbulkan dharar.
Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan oleh Kitab Sucinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya …” (An Nur: 30)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya …” (An Nur: 31)
Dan Rasulullah saw. bersabda:
“Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah risiko bagimu.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam.
2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan.
Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak “kotor,” tetapi penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram, seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan yang tidak sopan.
Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri Nabi saw.:
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya …” (Al Ahzab: 32)
3. [Tidak berlebih-lebihan]
Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu, meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa’: “Saya tidak melihat israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti ada hak yang terabaikan.”
Bagi pendengar – setelah memperhatikan ketentuan dan batas-batas seperti yang telah saya kemukakan – hendaklah dapat mengendalikan dirinya. Apabila nyanyian atau sejenisnya dapat menimbulkan rangsangan dan membangkitkan syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya tenggelam dalam khayalan, maka hendaklah ia menjauhinya. Hendaklah ia menutup rapat-rapat pintu yang dapat menjadi jalan berhembusnya angin fitnah ke dalam hatinya, agamanya, dan akhlaknya.
Tidak diragukan lagi bahwa syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan ini pada masa sekarang sedikit sekali dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, aturannya, temanya, maupun penampilannya dan kaitannya dengan kehidupan orang-orang yang sudah begitu jauh dengan agama, akhlak, dan nilai-nilai yang ideal. Karena itu tidaklah layak seorang muslim memuji-muji mereka dan ikut mempopulerkan mereka, atau ikut memperluas pengaruh mereka. Sebab dengan begitu berarti memperluas wilayah perusakan yang mereka lakukan.
Karena itu lebih utama bagi seorang muslim untuk mengekang dirinya, menghindari hal-hal yang syubhat, menjauhkan diri dari sesuatu yang akan dapat menjerumuskannya ke dalam lembah yang haram – suatu keadaan yang hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menyelamatkan dirinya.
Barangsiapa yang mengambil rukhshah (keringanan), maka hendaklah sedapat mungkin memilih yang baik, yang jauh kemungkinannya dari dosa. Sebab, bila mendengarkan nyanyian saja begitu banyak pengaruh yang ditimbulkannya, maka menyanyi tentu lebih ketat dan lebih khawatir, karena masuk ke dalam lingkungan kesenian yang sangat membahayakan agama seorang muslim, yang jarang sekali orang dapat lolos dengan selamat (terlepas dari dosa).
Khusus bagi seorang wanita maka bahayanya jelas jauh lebih besar. Karena itu Allah mewajibkan wanita agar memelihara dan menjaga diri serta bersikap sopan dalam berpakaian, berjalan, dan berbicara, yang sekiranya dapat menjauhkan kaum lelaki dari fitnahnya dan menjauhkan mereka sendiri dari fitnah kaum lelaki, dan melindunginya dari mulut-mulut kotor, mata keranjang, dan keinginan-keinginan buruk dari hati yang bejat, sebagaimana firman Allah:
“Hai Nabi katakanIah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu …” (Al Ahzab: 59)
“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya…” (Al Ahzab: 32)
Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti menampilkan dirinya untuk memfitnah atau difitnah, juga berarti menempatkan dirinya dalam perkara-perkara yang haram. Karena banyak kemungkinan baginya untuk berkhalwat (berduaan) dengan lelaki yang bukan mahramnya, misalnya dengan alasan untuk mengaransir lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak, dan sebagainya. Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita yang ber-tabarruj serta berpakaian dan bersikap semaunya, tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar haram menurut syariat Islam.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. NTB Milik Bersama - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger