http://picasion.com/i/1TDhz/
Home » , , » Isu Darin & Aliran Uang Fathanah Merebak, Ini Tanggapan Resmi PKS

Isu Darin & Aliran Uang Fathanah Merebak, Ini Tanggapan Resmi PKS

Written By ntbmilikbersama on 23 Mei, 2013 | Kamis, Mei 23, 2013


Isu Darin Mumtazah yang dinikahi Luthfi Hasan tengah hangat diperbincangkan publik. Ada juga aliran uang Ahmad Fathanah ke 45 perempuan. Mau tak mau isu itu banyak dikaitkan dengan PKS. Bagaimana sikap resmi PKS soal isu itu?

"PKS tetap berusaha selalu menjadi partai yang lebih baik. Karena itu PKS membuka diri atas masukan, kritik, dan saran dari semua. PKS yakin itu bagian dari rasa cinta dan perhatian," jelas Kepala Bidang Humas PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (23/5/2013).

Mardani menegaskan, untuk kasus Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan jelas itu hubungan pribadi di antara keduanya. Tak ada kaitan dengan PKS.

"Untuk kasus dana yang mengalir dari AF monggo diusut dan dibuka di pengadilan. PKS mengapresiasi PPATK yang sangat diperlukan bagi terwujudnya transparansi yang jadi dasar Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera," imbuhnya.

"Untuk kasus Darin, kami berpendapat, monggo dibuktikan, diusut dan diselidiki. Jika terbukti benar terjadi pernikahan, ini sangat tidak biasa dalam rumah tangga kader PKS," tambahnya.

Menurut Mardani, kader PKS dalam pernikahan selalu dilakukan antara kader yang seperjuangan. "Selalunya pernikahan kami lakukan di antara ikhwan dan akhwat yang satu perjuangan. Karena itu, sekali lagi jika itu benar terjadi maka kami tidak memahami landasan terjadinya pernikahan itu. Doa kami, berita itu tidak benar," urainya.

Kalau seandainya benar, PKS menyerahkan sepenuhnya kepada Luthfi Hasan selaku pribadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Jikapun benar, maka tiap orang mesti bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya," tutupnya.
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. NTB Milik Bersama - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger