http://picasion.com/i/1TDhz/
Home » , » "Membongkar Agenda Setting Media" | Kultwit by @MahfudzSiddiq

"Membongkar Agenda Setting Media" | Kultwit by @MahfudzSiddiq

Written By ntbmilikbersama on 12 Mei, 2013 | Minggu, Mei 12, 2013






Mahfudz Siddiq 
@MahfudzSiddiq




  1. Ledakan informasi sbg buah dr open-society, advanced ICT dan booming mass-media industry bisa hasilkan masyarakat yg #bising.

  2. Teorinya dikenal dgn over-communicated society. Ruang persepsi & opini publik jd ruang sesak yg berjejalan dgn proses informasi.

  3. Kelahapan publik tuk serap informasi yg berjejalan srgkali lampaui kemampuan seleksi exposure & persepsi thd informasi & sumbernya.

  4. Kapasitas pengetahuan dan pengalaman publik sgt tentukan kapasitas seleksi eksposur & persepsi thd informasi yg diterima dr media.

  5. Pd dasarnya publik serap informasi tuk penuhi kebutuhan hidup dgn berbagai fungsinya, al pengamatan sosial (social surveillance).

  6. Maka informasi yg diserap bisa bentuk pengetahuan, persepsi, opini, sikap bahkan perilaku publiknya. Pelaku media paham benar ini.

  7. Media massa dlm memproduksi informasi dlm beragam format punya tujuan memenuhi kebutuhan sekaligus membentuk agenda publik.

  8. Maka dikenallah agenda-setting media massa, juga dgn beragam kepentingan yg melatarinya. Publik sejatinya jg punya agenda-setting.

  9. Jurnalisme mmg dituntut obyektif dan responsibel. Namun saat masuk dlm ruang industri media-massa, maka tdk mudah prakteknya.

  10. Fair-relations antara media massa dan masyarakat hrs tempatkan keduanya secara equal dgn informasi sbg bridge/jembatan penghubung.

  11. Realitas yg srg terjadi, agenda-setting media cenderung mendominasi agenda-setting masyarakat. Diperlukan demokratisasi informasi.

  12. Mk diperlukan regulasi kuat untuk bangun fair-relations antara media massa & masy. Di negara demokrasi maju, regulasi ketat sekali.

  13. Bgm realitas industri media massa di Indonesia? Bgm realitas masy dlm berinteraksi dgn media massa? Bgm fair-relations keduanya?

  14. Komunikasi interpersonal yg msh subur di masy jadi sarana efektif dlm pendidikan masy ini. Sekaligus bangun keseimbangan informasi.

  15. Demokratisasi informasi jg butuh proses pendidikan masy (popular education) tuk bangun budaya komunikasi/informasi yg positif.

  16. Smntr tuk media massa jg dibangun instrumen kelembagaan tuk pembinaan & pengawasan sprt Dewan Pers dan KPI sesuai regulasi/UU.

  17. Selain media dan masy, ada variabel ketiga yaitu sumber informasi. Siapa saja bisa jadi sumber informasi bagi media massa.

  18. Dlm media-engineering, suatu pihak bahkan bisa mendisain dirinya menjadi sumber informasi bagi media massa dgn tujuan tertentu.

  19. Dlm sistem otoritarian, pihak penguasa seringkali "memaksa" media massa menjadikan mereka sbg satu2nya sumber informasi.

  20. Dlm iklim demokrasi kapitalistik, pihak pebisnis/pemodal bisa dominasi sumber informasi bg media massa. Iklan korporasi/komersial.

  21. Pd fase transisi & konsolidasi demokrasi, lembaga2 politik sec sadar bangun posisi sbg sumber informasi bg media massa. Bayarpun ok.

  22. Bahkan ada jg orang politik yg bangun kekuatan media massa tuk penguatan mission-nya. Sah saja selama tunduk pd regulasi.

  23. Kompleksitas relasi antara media, masy & sumber informasi munculkan pihak lain: konsultan komunikasi, termasuk dlm urusan politik.

  24. Jadi kita bs identifikasi 4 aktor dlm konteks "ruang besar proses informasi" : masy, media, sumber info dan konsultan. Ramai pasti.

  25. Ada satu hal penting dan mendasar dr keseluruhan dinamika/kompleksitas proses informasi yg hrs dijaga di era demokratisasi!

  26. Yaitu siapapun boleh lakukan media-engineering tuk bangun pengetahuan, persepsi, opini, sikap & perilaku masyarakat.

  27. KECUALI lembaga penegakan hukum. Ia tdk boleh sedikitpun melakukan/melibatkan media-engineering dlm penanganan proses hukum.

  28. Itulah knp di negara demokrasi maju akses media dlm liput proses peradilan misalnya diatur sgt ketat.

  29. Hakim, jaksa, polisi jg diatur kode etik ketat dlm berikan pernyataan pers dlm kasus hukum yg sdg berjalan.

  30. Bagi media massa sendiri ada larangan keras lakukan "trial by the press" -- penghakiman oleh media massa. Sanksi pun berat.

  31. Distorsi demokrasi & ancaman besar bg fair-relations antara media & publiknya, jk lembaga penegak hukum lakukan media-engineering.

  32. Krn dgn media-engineering, lembaga penegak hukum sdh masukkan unsur non-hukum dlm prosesnya. Keliru secara prinsip.

  33. Namun dlm deviasi praktek, pelibatan media-engineering jika sejak awal ada intensi politik dgn gunakan instrumen hukum.

  34. Deviasi praktek ini bisa dilakukan oleh aktor dlm atau luar lembaga penegak hukum, atau kolaborasi keduanya.

  35. Ambil contoh. Upaya sita bbrp mobil di DPP PKS stlh gagal krn tdk tunjukkan surat tugas, lembaga tsb esoknya datang dgn bawa pers.

  36. Atau intensi ekspos media yg dilakukan seorang jubir - yg mantan wartawan - thd pengembangan kasus yg kaburkan pokok kasusnya.

  37. Pandangan ttg #bising yg saya ajukan berlaku umum, untuk semua proses hukum, dlm konteks relasi publik-media-sumber berita.

  38. Bagi semua kader PKS, pesan saya hanya satu. Trus berjalan dgn "Bekerja, Cinta dan Harmoni". Good Luck!

  39. Maka berkomunikasilah dgn siapapun dlm spirit ini. Jangan ketidaksukaan kita pada satu pihak membuat kita abai berlaku adil.

  40. Secara hukum kita tdk punya otoritas menyatakan "beliau tidak salah". Krn itu sdh beralih jadi otoritas lembaga penegak hukum.

  41. Tapi kita punya hak untuk katakan pada siapapun: "berbuatlah dgn cara yg benar sbgmn Anda tdk suka dizhalimi."

  42. Dan jika ada yg memaksakan cara yg tidak benar kepada kita atau orang lain, maka jadi kewajiban kita untuk menolaknya.

  43. Kita harus terus "bersuara" untuk diri kita, orang lain dan bahkan untuk mereka yang memiliki itikad buruk thd kita sekalipun.

  44. Teruslah bekerja dgn baik krn kita cinta negeri dan bangsa ini, agar terbit segera harmoni kehidupan yg diimpikan semua orang.

  45. Jika ada yg ingin merespon TL #bising baiknya Anda tdk mengkorupsi lagi kalimat2 saya untuk tujuan disinformasi. Publik cerdas.

  46. Dan buat mas @febridiansyah saya masih ingin belajar hukum dari Anda melalui pertanyaan saya dini hari tadi. Tengkyu semua.

  47. Terakhir, buat Bung @fadjroeL dan @TrioMacan2000 -- Anda semua senior saya. Salam hormat. 
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. NTB Milik Bersama - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger