Jika memakai logika yang digunakan Indonesia Corruption watch (ICW), lanjut dia, uang yang dihasilkan dari korupsi proyek Hambalang tidak hanya dipakai untuk kepentingan pribadi, tapi juga digunakan dalam kongres partai yang jelas sebagai bagian dari korporasi.
Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menilai kasus mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq belum terbukti menerima suap yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berpegang pada predicate crimeatau pidana awal, harus dibuktikan dulu tindak pidana awal, untuk memastikan dana yang digunakan merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
“Itu baguslah kampanye ICW untuk bubarkan PKS itu. Silakan saja, teruskan saja,” ujar Fahri.
Sebelumnya, peneliti ICW, Tama S. Langkun mengatakan jika terbukti menerima aliran dana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai korporasi bisa dibekukan bahkan dicabut izinnya.
“Dalam Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 disebutkan, selain pidana denda korporasi yang terbukti bisa dibekukan hingga dicabut izin dan dibubarkan,” kata Tama.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa ICW adalah LSM yang menerima dana asing untuk kegiatannya.
0 comments:
Posting Komentar