Pemekaran Provinsi Sumbawa Tinggal Menunggu Hak Inisiatif DPR
Written By ntbmilikbersama on 18 Mei, 2013 | Sabtu, Mei 18, 2013
Sumbawanews.com -Berbagai persoalan yang timbul akibat pemekaran daerah tidak membuat pemerintah menutup wacana pembentukan daerah-daerah otonomi baru (DOB).
“(Pemekaran) itu harus dikaji dan dinilai satu-satu. Kalau layak, kita lepas. Tapi kalau tidak, ya tidak akan kita izinkan untuk dimekarkan,” kata Boy Tenjuri ,Dirjen Penataan Daerah, Otsus dan DPOP Kemendagri, diacara Dialog Kenegaraan di Gedung DPD RI, dengan tema “ Pemekaran Daerah, Kebutuhan Masyarakat atau Kepentingan Elit” Rabu (8/5/13).
Prosedur itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Boy Tenjuri tak menampik ada beberapa masalah yang kerap ditemukan dalam implementasi pemekaran daerah, seperti penentuan batas wilayah dan penyerahan aset dari daerah induk ke daerah baru.
Tidak hanya itu, menurut evaluasi terbaru Kemendagri, hanya 30 persen DOB yang kinerja pemerintahannya dinilai baik. Penilaian tersebut dilakukan pada DOB yang usianya di bawah tiga tahun.
Meski demikian Boy berpendapat, hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah. Karena, kata dia, daerah-daerah baru itu pada dasarnya masih membutuhkan pembenahan.
“Untuk itu, pemerintah menerapkan ‘masa persiapan hingga 2015’ terhadap 12 DOB yang diresmikan bulan lalu,” katanya. Persiapan itu mencakup pemilukada, fasilitas perkantoran, dan aparatur pemerintah.
Pada 2008, presiden pernah memberlakukan moratorium pemekaran daerah karena dinilai tidak efektif. Setelah dua tahun berjalan, DPR meminta agar moratorium itu dibuka.
Presiden pun mengatakan, pemekaran boleh dilakukan, tapi dalam jumlah terbatas.
Boy juga mengatakan terkait pengajuan Pemekaran Provinsi Sumbawa, pihaknya menunggu Hak inisiatif DPR, jika nanti DPR dan DPD telah mengajukan maka kami akan proses secepatnya.
Disamping itu, menanggapi Pengajuan pemekaran Provinsi Sumbawa, Jacob Jack Ospara anggota Timja Pemekaran Daerah DPD RI mengatakan Pihaknya telah melakukan peninjauan ke Sumbawa tentang kesiapan.
“ Kami dari dari DPD telah turun ke Sumbawa untuk melihat situasi daearahnya, dan kami telah menyatakan bahwa kami akan mendukung pemekaran tersebut, namun nantinya apakah DPR setuju atau tidak, kami tidak pastikan.” Ucap Jacob.
Lanjut Jacob, Sesuai dengan putusan MK terhadap wewenang DPD dalam hal ikut membuat RUU maka kami berhak menentukan apakah layak daerah itu mekar atau tidak, jika nantinya DPR dan pemerintah tidak mengikut sertakan DPD dalam hal penetuan pemekaran maka UU itu batal demi huku. “jelasnya.
Disisi lain, Margarito kamis , Pakar Hukum tata Negara mengatakan, sejauh ini, implementasi pemekaran daerah belum lagi memperlihatkan hasil yang memuaskan.
Dari 57 daerah otonomi baru yang dievaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 78 persen di antaranya belum lagi memperlihatkan hasil kinerja pemerintahan yang baik.
Ia pun menyatakan, salah satu penyebab mengapa banyak DOB yang memiliki rapor merah adalah belanja daerah yang tidak sehat.
Alokasi anggaran di daerah-daerah saat ini cenderung lebih banyak tersedot untuk belanja aparatur. Belanja itu terkait penambahan pegawai negeri sipil secara tidak proporsional di daerah yang bersangkutan.
Sumber : Sumbawanews
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar